1. Kasus dalam Perbankan Pembobolan Kantor Kas Bank Rakyat
Indonesia (BRI) Tamini Square.
Melibatkan supervisor kantor kas tersebut dibantu empat tersangka dari luar bank.
Modusnya, membuka rekening atas nama tersangka di luar bank. Uang ditransfer ke rekening
tersebut sebesar 6 juta dollar AS. Kemudian uang ditukar dengan dollar hitam (dollar AS palsu
berwarna hitam) menjadi 60 juta dollar AS. Dalam kasus ini penyelesaiannya adalah : Langka-
langkah hukum yang harus dilakukan oleh Pimpinan PT. Bank Rakyat Indonesia adalah membuat
laporan Polisi diwakili oleh pimpinan Bank Rakyat Indonesia Taman Mini Square dengan tuduhan
kepada si pelaku melanggar hokum Pidana Penggelapan uang dan segera melakukan Penyitaan
terhadap seluruh harta si pelaku baik terhadap harta tidak bergerak untuk jaminan atas uang yang
digelapkan dari PT. Bank Rakyat Indonesia. Setelah si Tersangka terbukti bersalah dan divonis
oleh Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hokum tetap (inkrachit) maka oleh Pimpinan
PT. Bank Rakyat Indonesia cabang Taman Mini Square dapat melakukan penjualan terhadap harta
si Pelaku yang sudah disita demi mengembalikan uang Bank itu sendiri dan apabila tidak ada harta
dapat dikenakan hukuman tambahan (sekunder) sebagai pengganti pengembalian uang sesuai
putusan Pengadilan yang menyidangkan perkara tersebut.
2. Kasus Pencairan Deposito Tabungan Nasabah Bank Mandiri
Pencairan deposito dan melarikan pembobolan tabungan nasabah Bank Mandiri.
Melibatkan lima tersangka, salah satunya customer service bank tersebut. Modusnya memalsukan
tanda tangan di slip penarikan, kemudian ditransfer ke rekening tersangka. Pembobol Bank
Mandiri Ternyata Karyawannya Sendiri pelakunya ternyata orang dalam sendiri alias karyawan
bank. Popy Rachmania, yang sehari-hari menjabat customer service representative PT Bank
Mandiri terpaksa harus meringkuk menjadi pesakitan. Bersama dengan dua rekannya, Poppy
membobol bunga deposito para nasabah Bank Mandiri, yang ketika itu masih Bank Dagang
Negara (BDN). Tidak tanggung-tanggung, hampir Rp900 juta bunga nasabah yang telah dibobol.
Pembobolan itu dilakukan Poppy bersama-sama dengan Freddy L. Sudiono dan Susun Apika yang
ketika itu menjabat sebagai karyawan dan karyawati BDN Cabang MT Haryono, Jakarta.
3. Kasus Penjualan Data Nasabah yang Ditemukan OJK
Bareskrim Polri menangkap pelaku penjualan data nasabah melalui Internet, Rabu lalu.
Pelaku menjual paket data nasabah sejak 2010. "Tersangka mengiklankan penjualan data nasabah
yang dimiliki melalui situs sejak 2014. Si C menjual paket data 1.000 nasabah seharga Rp 350
ribu, sementara paket 100 ribu nasabah dihargai Rp 1,1 juta. Tawaran ini dipasang di situs Internet.
Pembeli yang tertarik dapat mengirim uang dan mendapat tautan database nasabah yang tersimpan
dalam cloud storage.
Polisi menyita barang bukti antara lain empat unit telepon seluler, data transfer bank, satu
buku tabungan, dan satu kartu debit. Agung mengatakan tersangka melanggar pasal berlapis, yaitu
Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-
Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. "Dengan ancaman
hukuman maksimal 9 tahun.”
https://ridwangooner24.blogspot.co.id/2018/04/kasus-kejahatan-yang-telah-terjadi.html
No comments:
Post a Comment